Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali menemukan kecurangan pemilik pangkalan gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG). Kecurangan itu menjadi penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram (kg).
Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali menemukan kecurangan itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menyikapi kelangkaan LPG 3 kg di Denpasar. Sidak dilakukan di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat bersama PT Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 kg yang diterima. Menurut Pasek, ketika disidak pukul 09.30 Wita, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas," ujar Pasek dalam siaran pers, Senin (20/1/2024).
Selain itu, ditemukan praktik kecurangan berupa canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
"Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran," tambah Pasek.
Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.
"Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan," tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.
Zico menambahkan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak sesuai aturan yang berlaku. "Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP," jelasnya.
Zico berharap langkah tegas kepada pangkalan LPG nakal dapat memperlancar distribusi LPG 3 kg sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Penyaluran LPG yang disubsidi pemerintah itu juga diharapkan dapat tepat sasaran.
(iws/iws)