Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menaikkan harga dasar pasir galian C. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengatakan harga dasar pasir tersebut direncanakan naik dari Rp 100 ribu per kubik menjadi Rp 125 ribu per kubik. Rencana ini sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Ini baru rencana, karena masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Bali," kata Ardika, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gede Dana Tegaskan Tak Akan Setop Galian C |
Dia menjelaskan selama ini pajak dari sektor tambang mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) menjadi penyumbang PAD terbesar untuk Karangasem.
"Tahun 2024 realisasi pajak dari sektor MBLB mencapai Rp 103 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 104 miliar. Salah satu upaya untuk mencapai itu adalah dengan menaikkan harga dasar pasir," ujar Ardika.
Pajak yang dikenakan oleh Pemkab Karangasem saat ini sebesar 20 persen per kubik. Maka, dengan harga dasar pasir Rp 125 ribu per kubik, nilai pajaknya sebesar Rp 25 ribu. Namun, ada tambahan opsen pajak sebesar 5 persen atau Rp 6.250 per kubik untuk disetor ke Pemprov Bali.
"Jadi, para pengusaha nanti membayar pajak tambah opsen sebesar Rp 31.250 per kubik," tandas Ardika.
(hsa/hsa)