
Pemkab Karangasem Akan Naikkan Harga Pasir untuk Dongkrak PAD
Pemkab Karangasem berencana menaikkan harga dasar pasir dari Rp 100 ribu menjadi Rp 125 ribu per kubik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemkab Karangasem berencana menaikkan harga dasar pasir dari Rp 100 ribu menjadi Rp 125 ribu per kubik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kejari Lombok Tengah berhasil mengembalikan Rp1,5 miliar dari pajak MBLB. Upaya ini mendukung peningkatan PAD dan pembangunan daerah di NTB.