Mahendra Terbitkan Pergub Keringanan Pajak Motor dan Balik Nama Mulai 5 Januari

Mahendra Terbitkan Pergub Keringanan Pajak Motor dan Balik Nama Mulai 5 Januari

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 03 Jan 2025 20:20 WIB
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat penyerahan DIPA dan TKD 2025 di kantor Gubernur Bali, Rabu (18/12/2024).
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. (Foto: dok. Pemprov Bali)
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pergub ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Untuk meringankan, mengurangi beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, maka perlu diberikan keringanan atau pengurangan pokok pajak," tulis Mahendra dalam surat tersebut yang diterima detikBali, Jumat (3/1/2025).

Adapun keringanan tersebut diberikan dengan ketentuan kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc mendapatkan keringanan sebesar 14,35 persen. Sedangkan, kendaraan bermotor di atas 200 cc mendapatkan keringanan sebesar 12,15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keringanan atau pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen," jelasnya.

Sedangkan keringanan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24 persen. Mahendra menunjuk Bapenda untuk melaksanakan pergub tersebut.

ADVERTISEMENT

Di pasal lainnya, Mahendra menerangkan piutang PKB dan BBNKB sebelum berlakunya pergub ini merujuk kepada peraturan sebelumnya.

"Piutang pajak sebagaimana dimaksud merupakan pajak yang telah didaftarkan dan ditetapkan dalam bentuk surat ketetapan pajak daerah," terang mantan Stafsus Kemendagri itu.

Mahendra meminta Kepala Bapenda untuk menyampaikan laporan dari pelaksanaan pergub ini kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025," tandas Mahendra.




(dpw/dpw)

Hide Ads