Karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi Melapor ke Disnaker gegara Di-PHK

Denpasar

Karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi Melapor ke Disnaker gegara Di-PHK

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 19 Des 2024 16:20 WIB
Salah satu mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi, Made Raka Adiputra, melaporkan PHK sepihak kepada Disnaker Denpasar, Kamis (19/12/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Salah satu mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi, Made Raka Adiputra, melaporkan PHK sepihak kepada Disnaker Denpasar, Kamis (19/12/2024). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Lima karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Salah satu perwakilan dari kelima eks karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar.

Salah satu mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi, Made Raka Dwiputra, heran dengan PHK tersebut. Sebab, pekerja yang di-PHK tidak mendapatkan teguran apa pun jika dipecat karena kinerja buruk.

"Kami ini tidak mendapatkan surat peringatan teguran apa pun jika memang itu kinerja, langsung PHK, dan tidak mendapatkan kompensasi apa pun terhadap Undang-Undang PKWT tersebut," ujar Raka saat ditemui di Disnaker Denpasar seusai melapor, Kamis (19/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka sempat menyomasi badan usaha milik daerah (BUMD) Bali tersebut. Namun, perusahaan tidak memberikan jawaban hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Raka, standar kinerja di Perumda Kerthi Bali Santhi tidak tersosialisasikan dengan baik. Perusahaan milik pemerintah Bali yang bekerja di bidang pariwisata digital itu hanya menyampaikan standar kerja secara tertulis di kontrak.

ADVERTISEMENT

Raka bekerja di bidang hukum. Raka yang masih mempunyai sisa kontrak empat bulan itu tidak terima dengan PHK sepihak. Ia juga tidak terima di-PHK tanpa adanya kompensasi atau uang penalti oleh perusahaan.

"(Jumlah penalti) berdasarkan sisa masa kontrak yang masih berjalan, itu sesuai pada upah dan gaji yang diberikan dan kompensasi," jelas Raka.

Analis Bahan Pengupahan Hubungan Industrial Disnaker Denpasar, Made Irba Gunawan, mengatakan akan secepatnya memanggil pimpinan Perumda Kerthi Bali Santhi untuk dimintai keterangan. "Paling cepat dua minggu, selain itu masih ada perselisihan yang belum diselesaikan," ujarnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads