Perumda Kerthi Bali Santi Bantah PHK Lima Karyawan, Hanya Satu

Perumda Kerthi Bali Santi Bantah PHK Lima Karyawan, Hanya Satu

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 21 Des 2024 07:37 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Denpasar -

Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi membantah soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawan. Manajerial Bali Santhi mengeklaim, hanya Made Raka Dwiputra yang di PHK. Sisanya, mengundurkan diri dan mangkir dari tugas tanpa kejelasan.

"Pemberitaannya kok lima karyawan yang di-PHK. Padahal hanya satu saja. Yang lain nggak. Ada yang kabur, ada yang mundur," kata Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital Kerthi Bali Santhi Putu Agus Bayu Cahaya Dewata Emantakha kepada detikBali, Jumat (20/19/2024).

Bayu mengatakan, kelima karyawan itu tidak lagi bekerja di Kerthi Bali sejak 29 November 2024 dengan pelbagai alasan. Dimulai dari seorang karyawan Kerthi Bali bernama Ni Putu Dyana Hapsari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dyana memutuskan mengundurkan diri meski baru kerja dua bulan. Dia diketahui menderita penyakit kronis. Karena kondisi kesehatannya, manajemen Kerthi Bali mengabulkan permohonan pengunduran diri Dyana tanpa penalti.

"Karena kondisinya sakit, akhirnya kami izinkan mengundurkan diri tanpa penalti. Jadi, sebenarnya bukan PHK," kata Bayu.

ADVERTISEMENT

Lalu, ada karyawan bernama Sri Laksmi Utari. Laksmi sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya setelah setahun bekerja. Dia beralasan menikah dan pindah ke Jakarta bersama suaminya.

Kemudian, ada karyawan bernama I Gusti Ayu Arya Purnamasari. Dia bekerja belum genap setahun masa kontrak pertamanya. Belum genap setahun, Purnamasari memutuskan mengundurkan diri karena menyadari performanya di bagian penjualan atau sales tidak baik.

"Dia bilang, jangan kontrak (kerja) timnya yang diberhentikan karena saya yang kinerjanya buruk. Jadi, atas kesepakatan bersama bahwa kontraknya kami berhentikan. Dia juga alasannya mau menikah," jelasnya.

Karyawan keempat bernama Made Dwi Aristyanti Sukmasari. Sukmasari saat itu telah melewati masa kontrak pertama yang berakhir 30 September 2024 dan berlanjut ke masa kontrak berikutnya.

Namun, baru sebulan kerja di masa kontrak barunya, Sukmasari mulai sering sakit-sakitan. Singkat cerita, perempuan asal Tabanan itu mengajukan pengunduran diri.

Bayu mengatakan, pihaknya sudah menawarkan Sukmasari untuk melanjutkan karirnya selama tiga bulan saja. Hal itu dilakukan untuk menghabiskan masa kontrak resmi dan menghindari penalti. Sukmasari adalah karyawan dengan masa kontrak kerja selama setahun.

"Jadi ada tiga bulan notice untuk transfer (alih kewenangan tugas). Ada empat anak magang dan satu anak freelance. Rencananya, ada transfer pekerjaannya dulu, setelah itu, baru boleh mundur. Kami tidak kenakan penalti," tuturnya.

"Ternyata, tiba-tiba, November itu dia langsung pergi tanpa serah terima. Tanpa bilang apapun. Jadi sebenarnya bukan di-PHK. Dia kabur," imbuhnya.

Yang terakhir, Made Raka Dwiputra. Raka adalah karyawan Kerthi Bali di bagian hukum dengan masa kontrak kerja enam bulan sejak 6 April 2024. Selama bekerja di Kerthi Bali, lanjut Bayu, Raka sering tidak masuk kantor.

Bahkan, saat masuk kantor, tidak sesuai jam kerja. Raka juga dinilai belum sempat menyelesaikan beberapa pekerjaan yang telah ditugaskan. Bayu menuturkan, Raka pernah ditegur oleh manajer personalia atau HRD terkait sikapnya selama bekerja di Kerthi Bali.

"Dia ini sering menghilang dari kantor. Misalnya, pagi nggak ada. Siang baru ada (datang ke kantor). Bisa dilihat di absen kami. Kami pakai aplikasi absennya. Akhirnya, dimarah lah sama HRD," katanya.

Karena tingkahnya yang dirasa buruk selama bekerja di Kerthi Bali, pihak perusahaan memutuskan memecat Raka. Hal itu sudah disampaikan pihak perusahaan ke Raka secara tatap muka pada 29 November 2024. Barulah, surat pemecatan Raka diterbitkan dan dikirim 18 Desember 2024.

"Akhirnya, kami berhentikan si Raka. Karena kondisinya sudah begini. Tapi waktu itu dia minta kompensasi. Kami sampaikan, apa ya karyawan yang bermasalah kalau diberhentikan dapat kompensasi," ujarnya.

Budi mengatakan belum melaporkan semua cerita tentang lima mantan karyawannya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar. Dia berencana menunggu panggilan dari Disnaker setelah mengetahui kabar pengaduan Raka ke Disnaker Denpasar.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi mengalami PHK secara sepihak. Salah satu perwakilan dari kelima eks karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar.

Salah satu mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi, Made Raka Dwiputra, heran dengan PHK tersebut. Sebab, pekerja yang di-PHK tidak mendapatkan teguran apa pun jika dipecat karena kinerja buruk

Analis Bahan Pengupahan Hubungan Industrial Disnaker Denpasar, Made Irba Gunawan, mengatakan akan secepatnya memanggil pimpinan Perumda Kerthi Bali Santhi untuk dimintai keterangan. "Paling cepat dua minggu, selain itu masih ada perselisihan yang belum diselesaikan," ujarnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads