Harga Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025

Nasional

Harga Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025

Anisa Indraini - detikBali
Jumat, 13 Des 2024 22:28 WIB
Vape cigarettes in woman hand
Foto: Ilustrasi rokok elektrik. (Getty Images/bymuratdeniz)
Jakarta -

Rokok elektrik mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 sesuai rilis harga jual eceran (HJE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, tarif cukai tidak berubah dibandingkan 2024.

Dilansir dari detikFinance, kenaikan harga rokok elektrik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

"Tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar harga jual eceran minimal rokok elektrik:

1. Rokok elektrik
a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram.

b. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram.

ADVERTISEMENT

c. Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.

b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.

c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/iws)

Hide Ads