Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama petugas Bea Cukai menggelar sidak terhadap puluhan warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. Petugas menyita lima merek rokok ilegal dari sidak tersebut.
"Kami melakukan sidak terhadap 28 warung yang ada di Kecamatan Abang. Enam warung kedapatan menjual rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana, Selasa (3/12/2024).
Artha mengungkapkan petugas menyita sebanyak 20 slop rokok dari lima merek yang dinilai ilegal tersebut. Seluruh rokok ilegal itu selanjutnya diamankan ke kantor Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Artha berujar, petugas juga menemukan rokok dengan pita cukai palsu. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut diberikan pembinaan secara lisan dan surat bukti penindakan.
"Sedangkan untuk warung lainnya, kami juga tetap imbau agar jangan sampai ikut menjual rokok ilegal," imbuh Artha.
Artha menegaskan sidak serupa akan terus digelar dengan menyasar warung-warung dan toko kelontong di kecamatan lainnya. Ia berharap sidak tersebut dapat mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
(iws/iws)