Sidak Puluhan Toko Kelontong, Satpol PP Karangasem Sita 5 Merek Rokok Ilegal

Sidak Puluhan Toko Kelontong, Satpol PP Karangasem Sita 5 Merek Rokok Ilegal

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 03 Des 2024 21:54 WIB
Satpol PPΒ Karangasem bersama petugas Bea Cukai menggelar sidak terhadap puluhan warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Selasa (03/12/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Karangasem)
Satpol PPΒ Karangasem bersama petugas Bea Cukai menggelar sidak terhadap puluhan warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, Selasa (03/12/2024). (Foto: Dok. Satpol PP Karangasem)
Karangasem -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama petugas Bea Cukai menggelar sidak terhadap puluhan warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem, Bali. Petugas menyita lima merek rokok ilegal dari sidak tersebut.

"Kami melakukan sidak terhadap 28 warung yang ada di Kecamatan Abang. Enam warung kedapatan menjual rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana, Selasa (3/12/2024).

Artha mengungkapkan petugas menyita sebanyak 20 slop rokok dari lima merek yang dinilai ilegal tersebut. Seluruh rokok ilegal itu selanjutnya diamankan ke kantor Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Artha berujar, petugas juga menemukan rokok dengan pita cukai palsu. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut diberikan pembinaan secara lisan dan surat bukti penindakan.

"Sedangkan untuk warung lainnya, kami juga tetap imbau agar jangan sampai ikut menjual rokok ilegal," imbuh Artha.

ADVERTISEMENT

Artha menegaskan sidak serupa akan terus digelar dengan menyasar warung-warung dan toko kelontong di kecamatan lainnya. Ia berharap sidak tersebut dapat mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.




(iws/iws)

Hide Ads