Bea Cukai menyita 1.260 batang rokok dan 12 ribu kilogram tembakau iris di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada periode Oktober 2024. Selain menyita rokok ilegal dan tembakau iris, Bea Cukai juga menindak 2,18 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
"Oktober ini ada 13 penindakan, (terdiri dari) 1.260 batang rokok dan 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA," ujar Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Hari Murdianto saat konferensi pers di Kupang, Senin (25/11/2024)
Hari mengungkapkan seluruh barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya dimusnahkan. Menurut Hari, peredaran rokok ilegal di NTT masuk melalui jalur darat, laut, hingga udara. "Bisa melalui jasa titipan perusahaan titipan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran rokok hingga minuman beralkohol secara ilegal, Hari berujar, sangat merugikan pendapatan negara. Sebab, rokok maupun minuman beralkohol termasuk barang kena cukai (BKC).
"BKC ilegal ini tidak memesan atau membeli pita cukai yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Oleh karena itu, hasil produksi BKC ilegal ini mempunyai diskualifikasi harga yang cukup tinggi," terangnya.
Hari mencontohkan produk rokok bercukai yang dijual dengan harga Rp 20 ribu. Namun, lantaran produk itu diedarkan tanpa membayar cukai, harga rokok ilegal pun menjadi lebih murah.
"Hal inilah yang dilakukan oknum tertentu yang dijadikan sebagai lahan untuk mengambil keuntungan yang tidak bagus," imbuh Hari.
Bea Cukai, dia berujar, terus mengawasi peredaran BKC ilegal baik melalui jalur laut, darat, maupun udara. Menurutnya, produk-produk ilegal tersebut juga bisa masuk NTT melalui wilayah perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia, tepatnya di wilayah Atambua.
"Kemudian kami lakukan monitoring ke kapal-kapal yang singgah dan merapat di berbagai pelabuhan laut di NTT," pungkasnya.
(iws/iws)