UMK Kupang 2025 Naik Jadi Rp 2.396.696, Wajib Diikuti Semua Perusahaan

UMK Kupang 2025 Naik Jadi Rp 2.396.696, Wajib Diikuti Semua Perusahaan

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Jumat, 13 Des 2024 21:38 WIB
Ilustrasi gaji
Foto: Ilustrasi gaji/upah. (Getty Images/GCShutter)
Kupang -

Upah minimum kota (UMK) Kupang 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.396.696. Jumlah itu meningkat dibandingkan UMK Kupang 2024 sebesar Rp 2.250.000.

Besaran UMK Kupang 2025 ditetapkan dalam rapat koordinasi. Penetapan ini wajib ditindaklanjuti serta diterapkan semua perusahaan karena merupakan hak para pekerja.

"Jadi, ini akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas menjelaskan kenaikan UMK Kupang 2025 sebesar 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan itu ditindaklanjuti oleh setiap kabupaten dan kota serta provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan UMK Kupang 2025 sebesar Rp 2.396.696 telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan. Semua sektor ikut membahas, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serikat buruh, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, dan jajaran lain.

ADVERTISEMENT

Thomas menegaskan penetapan UMK Kupang sebesar Rp 2.396.696 mulai diberlakukan pada Januari 2025. Disnakertrans Kota Kupang akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT, Sarlina M Asbanu, menegaskan upah minimum provinsi (UMP) harus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, penetapan UMK di 22 kabupaten/kota harus di atas dari UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

"Gubernur harus menetapkan upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2024, bagian 2 pasal 4, formula penghitungannya sama seperti provinsi," kata Sarlina ketika dikonfirmasi detikBali.

Sarlina juga meminta semua perusahaan di NTT wajib menerapkan kebijakan yang telah ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.

"Tanggapan saya seluruh pengusaha atau pemberi kerja, yang menjalankan usahanya di wilayah NTT dengan mempekerjakan pekerja atau buruh, wajib melaksanakan pengupahan sesuai yang telah ditetapkan Pemprov NTT," lanjut Sarlina.

UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.328.969. Jumlah ini mengalami kenaikkan jika dibandingkan UMP NTT 2024 sebesar Rp 2.186.826.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," jelas Sarlina.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads