Penjabat (Pj) Gubernur Andriko Noto Susanto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.328.969,69. Andriko mewanti-wanti perusahaan agar tidak membayar pekerja dengan upah di bawah UMP tersebut.
"Saya sampaikan, baik itu perusahaan maupun usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT 2025, dilarang mengurangi dan menurunkan upah tersebut," tegas Andriko saat konferensi pers di kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).
Andriko menjelaskan kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ketenagakerjaan secara nasional. Ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah NTT, baik swasta, maupun milik pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andriko, penerapan UMP 2025 akan diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dia juga menjelaskan UMP 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pekerja dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar lebih dari UMP NTT 2025," tegasnya.
Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berdasarkan struktur skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman yang dirundingkan secara bipartit antars buruh dengan pengusaha.
"Unsur pemerintah di provinsi dan kota/kabupaten di NTT bersama dewan pengupahan secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT 2025 sebagai jaring pengaman untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di NTT," urai Andriko.
Baca juga: KSPI Tolak Pemberlakuan Tapera di NTT |
(hsa/gsp)