detikBaliJumat, 13 Des 2024 21:38 WIB UMK Kupang 2025 Naik Jadi Rp 2.396.696, Wajib Diikuti Semua Perusahaan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang 2025 ditetapkan Rp 2.396.696, naik 6,5% dari 2024. Pemberlakuan mulai Januari 2025, wajib diterapkan semua perusahaan.