
UMK Kupang 2025 Naik Jadi Rp 2.396.696, Wajib Diikuti Semua Perusahaan
Upah Minimum Kota (UMK) Kupang 2025 ditetapkan Rp 2.396.696, naik 6,5% dari 2024. Pemberlakuan mulai Januari 2025, wajib diterapkan semua perusahaan.
Upah Minimum Kota (UMK) Kupang 2025 ditetapkan Rp 2.396.696, naik 6,5% dari 2024. Pemberlakuan mulai Januari 2025, wajib diterapkan semua perusahaan.
Pemerintah menaikkan UMP 2025 rata-rata 6,5%, namun pengusaha mempertanyakan perhitungannya. Menko Perekonomian minta pengusaha tingkatkan produktivitas.