Luhut Wanti-wanti Penyalahgunaan Izin UMKM Warga Asing di Bali

Luhut Wanti-wanti Penyalahgunaan Izin UMKM Warga Asing di Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 05 Nov 2024 11:26 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Denpasar -

Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti potensi penyalahgunaan izin usaha UMKM yang dimiliki asing di Bali. Ini karena tidak ada proses verifikasi izin usaha dengan tingkat risiko rendah dan sedang.

"Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum," tulis Luhut dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dikutip dari detikBali, Selasa (5/11/2024).

Surat itu diteken Luhut pada 7 Oktober 2024 saat dia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Inti pada surat itu adalah moratorium perizinan dan pembangunan di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Luhut ke Kementerian Investasi.Surat Luhut ke Kementerian Investasi. Foto: dok. Istimewa

Luhut menyoroti alih fungsi lahan di Bali yang kian masif dan tak terkendali. Selama 10 tahun terakhir ada sebanyak 11 ribu hektare lahan sawah di Bali telah menjadi bangunan, seperti perumahan, hotel, hingga restoran.

"Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum," ungkap Luhut.

ADVERTISEMENT

Luhut mendorong Kementerian Investasi untuk melakukan dua hal. Pertama, moratorium perizinan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) hingga 2026. Dimulai pekan pertama bulan Oktober 2024.

"Selama masa moratorium tersebut, Kementerian Investasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali agar mengevaluasi dan menyesuaikan alur proses perizinan yang diberikan sesuai dengan unsur budaya dan kearifan lokal di Bali," beber Luhut.

Kedua, ia mendorong untuk meningkatkan pengawasan pemberian izin berusaha UMKM asing untuk KBLI. Luhut menegaskan bahwa pemberian izin bagi UMKM asing harus mematuhi berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan para investor asing itu dapat berkontribusi positif terhadap ekonomi dan tidak merugikan UMKM lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Investasi.

"Intinya Kemenko Marves mendorong Kementerian Investasi melakukan dua hal seperti surat di atas. Jadi masih dalam pembahasan," ujarnya kepada detikBali, Selasa (5/11/2024).

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan bahwa yang menangani izin adalah Kementerian Investasi melalui sistem OSS.

"(Moratorium mulai awal Oktober) Iya suratnya begitu tapi nanti tergantung OSS-nya, tergantung Menteri Investasi seperti apa," ungkap dia.




(dpw/gsp)

Hide Ads