Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pergantian direksi dan dewan komisaris Bank NTT. Keputusan pergantian pengurus itu ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 8 Mei 2024.
"Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan pengurus tersebut," kata Pj Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake, melalui siaran persnya yang diterima detikBali, Jumat (24/5/2024).
Dia mengatakan pergantian pengurus itu dilakukan setelah hasil evaluasi menyebutkan bahwa kinerja pengurus lama tak sesuai harapan. RUPS LB lalu digelar pada awal Mei 2024 dan mayoritas pemegang saham menyetujui pergantian pengurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemegang saham juga menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pemprov NTT selaku pemegang saham pengendali telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.
Konsultasi tersebut, pemegang saham menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.
Menurut Ayodhia, pembentukan KUB dan perubahan pengurus diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.
"OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT," tambah dia.
Ia mengatakan dalam akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.
"Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target," terang Ayodhia.
Selanjutnya, terkait perubahan direksi dan dewan komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
(dpw/dpw)