detikBali

Pansus TRAP soal Disemprot Pimpinan DPRD Bali: Belajar Hukum Dulu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pansus TRAP soal Disemprot Pimpinan DPRD Bali: Belajar Hukum Dulu


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Sekretaris Pansus TRAP, I  Dewa Nyoman Rai saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Jumat (20/2/2026). (Hani Sofiah)
Foto: Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Jumat (20/2/2026). (Hani Sofiah)
Denpasar -

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Dewa Nyoman Rai, mengomentari pernyataan Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa soal cara kerja Pansus TRAP saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

"Belajar dulu hukum baru bicara soal hukum," kata Dewa Rai saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeberkan anggota Pansus TRAP terdiri dari anggota Komisi I yang notabene orang-orang paham hukum. Artinya, lanjut Dewa, cara kerja yang dilakukan Pansus TRAP sudah sesuai hukum.

"Bukan berarti pasang Satpol PP harus melalui rekomendasi Gubernur, nggak ada istilah begitu. Itu kan eksekutif," tutur politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Ia meminta Disel untuk membaca Undang-Undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Dewa Rai menjelaskan semua OPD tidak perlu menunggu perintah gubernur jika diberikan rekomendasi oleh legislatif.

"Semua OPD tidak harus menunggu perintah gubernur atau harus melaksanakan Satpol PP line," tutur dia.

Dewa Rai khawatir jika publik menilai sesama dewan berbeda pendapat mengenai persoalan hukum. Ia meminta agar semua dewan menyampaikan sesuai porsi dan kewenangan.

"Pansus TRAP itu bukan turun untuk mencari masalah, bukan. Untuk meluruskan kepada para investor agar memenuhi semua kriteria agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum itu sendiri," jelasnya.

Dewa Rai juga menegaskan bahwa Pansus TRAP bukan menakut-nakuti investor di Bali. Seharusnya, jika investor itu tidak menyalahi attran tidak perlu takut.

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) soal penutupan garis Satpol PP di setiap sidak.

Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan sesuai prosedur seharusnya Pansus TRAP setelah sidak di lapangan membahas internal kepada dewan dan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Setelah itu, gubernur yang memerintahkan Satpol PP untuk memasang garis Satpol PP.

"Gubernur lah memerintahkan untuk memasang Pol PP line untuk SP1, SP2, atau SP3. Bukan serta-merta kita ke lapangan bawa Satpol PP hari itu ditutup," kata Disel melalui keterangan tertulisnya diterima detikBali, Kamis (21/5/2026).




(nor/nor)










Hide Ads