Pelayanan pajak di CFD dibuka pada Minggu (4/8/2024) di depan kantor BPBD Kota Denpasar. Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau nomor objek pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.
"Pada intinya pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8/2024).
Eddy berharap melalui dibukanya pelayanan di area CFD tersebut, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Khususnya bagi masyarakat yang tak sempat membayar PBB P2 saat hari kerja.
"Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi, juga untuk PBJT.
"Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak delapan unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital," tandas Eddy.
(hsa/hsa)