Perolehan Pajak Daerah Denpasar Pada Triwulan II 2024 Capai Rp 683 Miliar

Perolehan Pajak Daerah Denpasar Pada Triwulan II 2024 Capai Rp 683 Miliar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 30 Jul 2024 21:17 WIB
Wisatawan domestik berwisata di kawasan wisata Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Senin (15/4/2024). Hari terakhir masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata ke berbagai destinasi yang ada di Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Ilustrasi Pantai Sanur, Denpasar, Bali. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Perolehan pajak daerah di Kota Denpasar hingga triwulan II 2024 mencapai 75,89 persen atau Rp 683 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar optimistis bisa mencapai target pajak pada tahun ini.

"Pada APBD induk tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 900 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

Eddy merinci jumlah penerimaan pajak hotel pada triwulan II sebanyak Rp 125 miliar dan pajak restoran Rp 190 miliar. Berikutnya, pajak hiburan Rp 19 miliar, pajak reklame Rp 1,84 miliar, pajak penerangan jalan Rp 129 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula pajak air tanah Rp 5,65 miliar, pajak PBB-P2 Rp 50,97 miliar, pajak BPHTB sebesar Rp 155,39 miliar, dan pajak jasa parkir Rp 3,96 miliar. Eddy menjelaskan berbagai terobosan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh Pemkot Denpasar.

"Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, yakni melalui inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar dan inovasi unggulan Renon Digital Area (Reditia)," imbuh Eddy.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Eddy melanjutkan, ada pula program Melodi atau Melayani Objek Digital Sanur. Ia menerangkan pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat, dan Gatot Subroto, Denpasar.

Menurutnya, optimalisasi pajak daerah juga dilakukan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi. Selain itu, Bapenda Denpasar juga melakukan jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa atau kelurahan untuk PBB-P2.

"Dengan beragam inovasi ini kami optimistis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads