Pardi, seorang pengusaha warung makan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Hal itu dilaporkan Pardi kepada DPRD Kota Kupang.
Menindaklanjuti laporan Pardi, Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang langsung mendatangi salah satu warung makan milik Pardi, Warung Ratu Sari, Kamis (16/5/2024).
Pardi mengaku selalu membayar pajak untuk tiga cabang warung miliknya tepat waktu. Setoran pajak itu diserahkan langsung kepada Indah Dethan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selalu bayar pajak tepat waktu, tapi selesai membayar tidak pernah diberi bukti setor dan ditahan Indah Dethan," ujar Pardi di salah satu warung makan miliknya di Kota Kupang, Kamis.
Pardi mengungkapkan selama menyetorkan pajak, dia tidak pernah menerima bukti setor. Merasa curiga, Pardi lantas mendatangi kantor Bapenda Kota Kupang. Ternyata benar, nominal pajak yang tertera di print out atau bukti setor tidak sesuai dengan jumlah pajak yang ia bayar.
"Misalnya tiga warung itu Rp 15 juta, itu nanti yang disetor (tercatat) hanya Rp 6 juta," jelas Pardi.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, menyatakan perbuatan pejabat pajak tersebut jelas merugikan keuangan daerah.
"Ini ada setor dari pengusaha sekian, tapi yang masuk ke kas daerah berbeda. Artinya ada unsur kerugian dari penyalahgunaan wewenang. Ini kami datangi langsung wajib pajak, baru tahu," terang Adrianus, Kamis. Dia menegaskan temuan ini akan dibahas dalam forum sidang paripurna pekan depan.
Untuk diketahui, Indah Dethan saat ini telah dimutasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, karena kasus dugaan penggelapan setoran pajak. Indah sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait dugaan kasus penggelapan pajak tersebut.
(hsa/gsp)