Anggaran Pilkada Klungkung Rp 39,9 Miliar, Sudah Cair 40 Persen

Anggaran Pilkada Klungkung Rp 39,9 Miliar, Sudah Cair 40 Persen

Putu Krist - detikBali
Selasa, 02 Apr 2024 11:16 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Klungkung -

Anggaran untuk Pilkada Klungkung 2024 ditetapkan sebesar Rp 39,9 miliar. Angka tersebut sudah termasuk anggaran jika terjadi putaran kedua.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara merinci dari total anggaran itu, Rp 24,6 miliar diberikan kepada KPU Klungkung, Rp 7 miliar untuk Bawaslu, Polres Klungkung Rp 6 miliar, serta untuk Kodim 1610/Klungkung Rp 2,3 miliar.

"Untuk pencairan dilakukan secara bertahap, untuk KPU sudah mendahului karena sudah berproses dengan pencairan sebesar sembilan miliar atau sebesar 40 persen, Bawaslu juga sudah cair Rp 2 miliar," kata Sueta Negara, kepada detikBali, Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sueta Negara mengungkapkan, isa anggaran akan dicairkan bertahap termasuk untuk TNI dan Polri. Semua anggaran tersebut sudah termasuk untuk dua putaran dan minimal lima pasangan calon.

"Sesuai Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota mengatur maksimal lima pasangan calon," pungkasnya.

Sementara, divisi teknis penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mengatakan KPU Klungkung saat ini sedang tahap proses untuk calon independen (perorangan). "Independen harus mengantongi minimal dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Calon Tetap (DPT) untuk bisa mengikuti Pilkada Klungkung," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, jumlah DPT dari empat kecamatan di Klungkung mencapai 167.052 orang, sehingga minimal dukungan 16.706 orang dengan sebaran minimal tiga kecamatan. Dengan dukungan tersebut berupa KTP selanjutnya akan diverifikasi.

"Nanti ada verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungannya, tapi semua itu diatur dalam PKPU," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads