Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal melakukan evaluasi terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang betugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu pun 'mengancam' bakal mengganti Panwascam di Pemilu 2024 untuk Pilkada 2024 di NTB.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai dasar menetapkan kembali Panwascam yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Saat ini, Bawaslu NTB tengah menunggu pentunjuk teknis (juknis) pengangkatan Panwascam yang akan bertugas di pilkada serentak dari Bawaslu RI.
"Juknis rekrutmennya sedang dibahas, kemungkinan konsepnya evaluasi," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu NTB telah bersepakat untuk menjadikan setiap laporan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai acuan merekrut Panwascam di pilkada nanti. Bawaslu, Itratip menegaskan, tidak ingin sejumlah laporan terhadap 'cawe-cawe' yang dilakukan sejumlah Panwascam dapat terulang di Pilkada nanti.
"Kami sudah bersepakat di Bawaslu NTB dan meminta kepada jajaran di kabupaten/kota untuk mempertimbangkan hasil temuan penyandingan data di kabupaten atau provinsi kemarin," terangnya.
"Ketika ada di satu kecamatan terjadi pergeseran suara baik internal atau antarparpol maka kami meminta untuk mendalami itu. Jika ada keterlibatan mereka (Panwascam) dalam proses perubahan angka itu saya kira tidak ada toleransi untuk diteruskan sebagai Panwascam pilkada karena itu sudah cacat integritasnya," imbuhnya.
Itratip menginginkan agar Panwascam yang bertugas di pilkada nanti adalah orang-orang yang bisa menjaga kemurnian suara rakyat dari level Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke jenjang berikutnya.
"Dan kami menginginkan jajaran panwascam jajaran pilkada adalah orang yang punya komitmen moral, integritas dan dapat menjaga hak pilih tanpa pilih kasih sebagaimana slogan kita. Jangan sampai kami jadi bagian dari mafia kecurangan pemilu," papar Itratip.
Terakhir, Itratip menggarisbawahi rekam jejak Panwascam pada Pemilu 14 Februari akan dijadikan dasar apakah Panwascam yang bersangkutan akan dapat bertugas lagi di pilkada serentak nanti.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengumumkan bahwa tahapan resmi Pilkada 2024 telah dimulai. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU NTB Agus Hilman dalam keterangannya pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Agus Hilman, hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dengan demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan tahapan pilkada serentak dalam tahun yang sama. Menurutnya, hal itu pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
"Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sepuluh kabupaten/kota di NTB," ucapnya.
Agus Hilman menerangkan dalam PKPU tersebut, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai pada 26 Januari 2024.
Sementara, hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai 25 September-23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.
"Secara umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," jelas Agus Hilman.
Sebagai informasi, NTB akan menggelar 11 pilkada pada 2024 ini. Satu pilkada di level provinsi dan 10 pilkada di level kabupaten/kota.
(hsa/iws)