Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, dipecat oleh Badan Kehormatan (BK). Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA.
Pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
Lantas, berapa harta kekayaan senator Wedakarna?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Wedakarna terakhir menyerahkan laporan kekayaannya pada 28 Maret 2022 untuk periode 2021. Dalam laporan itu, Wedakarna tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 8,14 miliar.
Sebagian besar hartanya itu berasal dari aset 14 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5,72 miliar. Berikut rinciannya:
Harta Berupa Tanah dan Bangunan
Aset-aset ini sebagian besar terletak di Bali dan satu di Jakarta dengan rincian:
- Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 200.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 700 m2/496 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 750.100.000
- Tanah dan bangunan seluas 870 m2/146 m2 di Kota Denpasar, hibah tanpa akta senilai Rp 750.100.000
- Tanah seluas 140 m2 di Kabupaten Buleleng, hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2 di Kab/Kota Karangasem, hasil sendiri senilai Rp 720.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 205 m2/250 m2 di Kab/Kota Badung, hasil sendiri senilai Rp 425.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 590 m2/590 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/1120 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 13800 m2/13800 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 501.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 3550 m2/500 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Klungkung, hasil sendiri senilai Rp 172.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 19190 m2/19190 m2 di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri senilai Rp 895.000.000
Harta Berupa Alat Transportasi dan Mesin
Wedakarna juga memiliki tujuh aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 1,311 miliar hasil sendiri. Ketujuh aset tersebut terdiri dari tiga unit motor dan empat unit mobil.
Di antaranya ada motor Honda tahun 2009, tahun 2010, dan tahun 2011. Ketiga motor tersebut bernilai total Rp 8.700.000.
Berikutnya, ia memiliki mobil Nissan March tahun 2013 senilai Rp 90.000.000. Ada juga mobil BMW tahun 2012 senilai Rp 739.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 249.000.000, dan mobil Marcedes Benz tahun 2018 senilai Rp 225.000.000.
Wedakarna juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.001.400.000, tidak memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 112 juta. Sementara itu, dia tercatat tidak memiliki utang.
BK Pecat Wedakarna dari Anggota DPD RI
Arya Wedakarna dipecat dari anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota DPD RI.
Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
"Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta seperti dikutip dari video yang dilihat detikBali, Jumat (2/2/2024).
Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," tulis Wedakarna melalui pesan singkat WhatsApp kepada detikBali.
Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.
Kegaduhan muncul setelah Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan bekas personel boyband FBI yang sempat viral di media sosial itu dinilai telah melukai perasaan umat Islam. Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
Ucapan Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Tak hanya di Bali, senator yang pernah dipermasalahkan lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit itu juga dipolisikan oleh warga di Nusa Tenggara Barat (NTB).
(dpw/dpw)