Dipecat BK DPD RI, Arya Wedakarna: Saya Tidak Malu

Dipecat BK DPD RI, Arya Wedakarna: Saya Tidak Malu

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 02 Feb 2024 14:32 WIB
arya wedakarna
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. (Foto: instagram @aryawedakarna)
Denpasar -

Video sidang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI yang memutuskan untuk memecat I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK viral di media sosial. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota DPD RI.

Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," tulis Wedakarna melalui pesan singkat WhatsApp kepada detikBali, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

"Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta seperti dikutip dari video yang dilihat detikBali, Jumat.

Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.

Kegaduhan muncul setelah Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan bekas personel boyband FBI yang sempat viral di media sosial itu dinilai telah melukai perasaan umat Islam. Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Ucapan Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Tak hanya di Bali, senator yang pernah dipermasalahkan lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit itu juga dipolisikan oleh warga di Nusa Tenggara Barat (NTB).

[Gambas:Instagram]







(iws/gsp)

Hide Ads