Sandiaga Tegaskan Spa Bali Tak Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Itu Kebugaran

Sandiaga Tegaskan Spa Bali Tak Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Itu Kebugaran

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 10 Jan 2024 20:07 WIB
Menparekraf RI Sandiaga Uno (Dok Kemenparekraf)
Menparekraf RI Sandiaga Uno (Dok Kemenparekraf)
Denpasar -

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan industri spa di Bali tak akan dikenakan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. Dia menegaskan, spa Bali termasuk kategori kebugaran, bukan hiburan.

"Tadi jelas Pak Kadis (Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun) menyampaikan industri spa tidak termasuk yang (kena pajak) 40-75 persen karena itu bukan (kategori) hiburan, tapi adalah kebugaran," kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Rabu (10/1/2024).

Sandiaga kemudian merespons soal apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai akan mematikan usaha industri spa. Menurutnya, pihaknya memastikan bahwa filosofi daripada kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, jangan khawatir. Para pelaku (usaha spa) tetap akan kami fasilitasi," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa UU tersebut tidak akan mematikan usaha industri spa karena industri spa di Bali merupakan bagian wellness dan bukan hiburan. Menurutnya, dalam memperoleh kebugaran, selama ini industri spa di Bali menggunakan rempah-rempah, khususnya minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Sandiaga juga menerangkan selama ini pihaknya telah mengembangkan produk spa melalui wellness dan sport tourism.

"Kami terus memasarkan wellness tourism ini karena saat saya di Dubai kemarin yang juga menjadi minat adalah terapis-terapis dari Bali, Lombok, dan lain sebagainya karena kita sudah memiliki reputasi dunia," sebutnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menuturkan, asosiasi pengusaha spa di Bali pada prinsipnya keberatan terhadap industri spa yang masuk dalam kategori hiburan.

Menurutnya, spa terkategori dalam usaha yang mengkombinasikan dan memperhatikan tradisi dan budaya Indonesia.

"Ini jelas bahwa dengan memadukan produk tradisional dan modern secara holistik. Dalam Permenparektraf Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan usaha spa memiliki resiko menengah tinggi dengan definisi yang hampir sama dengan saya sebut tadi," katanya.

Tjok mengatakan, apabila spa dikategorikan sebagai usaha hiburan maka dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa. Menurutnya, hal tersebut juga dapat mempengaruhi keprofesionalan dan lainnya.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads