Penerimaan Pajak Bali 2023 Capai 102,27 Persen

Penerimaan Pajak Bali 2023 Capai 102,27 Persen

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 28 Des 2023 20:58 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/)
Denpasar -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 13,033 triliun sejak awal Januari hingga 27 Desember 2023. Jumlah tersebut sudah mencapai 102,27 persen dari target.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan seluruh kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100 persen dari target pada 2023. "Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Nurbaeti dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nurbaeti, penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan. Di antaranya, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar 18,83 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar 15,53 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (12,56 persen), penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (11,31 persen), dan industri pengolahan (8,04 persen).

"Dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101,29 persen dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP badan sebanyak 30.210 SPT, WP orang pribadi karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 51.033 SPT," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hasil penegakan hukum berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp 362,3 miliar. Terdiri dari pemeriksaan Rp 211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp 150,4 miliar.

Kanwil DJP Bali, kata Nurbaeti, juga telah melakukan upaya penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran hingga 18 Desember 2023 . "Menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan," jelasnya.

Dia mengeklaim realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 150,4 miliar atau 111,92 persen dari target penagihan sebesar Rp 134,3 miliar. Sementara itu, dari pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, sebanyak 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti.

Kemudian dari kegiatan penyidikan terdapat sebanyak 7 WP, yang terdiri dari 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN. Adapun, tersangka 1 divonis kurungan penjara dua tahun dengan denda Rp 2,18 miliar dan subsidair sita atau lelang aset dan kurungan tiga bulan. Sedangkan, tersangka 2 divonis penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 360 juta dan sita atau lelang aset subsidair kurungan dua bulan.




(iws/gsp)

Hide Ads