Banyak Perusahaan Minta Uji Kelayakan Imbas Tragedi Lift Maut di Ubud

Banyak Perusahaan Minta Uji Kelayakan Imbas Tragedi Lift Maut di Ubud

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Kamis, 07 Sep 2023 19:54 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/9/2023).
Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/9/202). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan belakangan banyak perusahaan yang menghubungi instansi yang dipimpinnya untuk mendaftar uji kelayakan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini merespons tragedi lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima karyawan.

"Masih ada yang baru telepon saja. Padahal dilihat dulu kalau teknis ada di PJK3 (bukan Disnaker Provinsi)," ucap Setiawan saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (7/9/2023).

Artinya, Setiawan melanjutkan, saat proses izin usaha ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. "Kalo berisiko tinggi ya harus dilengkapi banyak (persyaratan) dan sektor yang terlibat tidak banyak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ditanya berapa resort yang memiliki lift serupa, Setiawan mengaku tidak memiliki datanya. Ia beralasan jika data tersebut ada di Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Jadi kelemahan kita gini, satu sisi di buka ruang kesempatan untuk berinvestasi atau melakukan usaha di sektor pariwisata dan yang terlibat banyak, tidak hanya satu lembaga, banyak pihak. Termasuk di sisi konstruksi," ungkap Setiawan.

Apalagi, jika perusahaan swasta harus melakukan report mandiri kepada Dinas Ketenagakerjaan. "Kalau tidak report kami tidak punya data. Kecuali si pelaku usaha ini melaporkan, nah ini yang jadi pencermatan," lanjut Setiawan.

Ia juga menyadari bahwa di Bali banyak sekali lokasi-lokasi resort di pinggir tebing yang belum dipastikan keamanannya.

Kemudian, Disnaker Provinsi Bali melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan standar K3 belum dikatakan tinggi. Setiawan berharap pelaku usaha harus proaktif untuk melaporkan. Yang pasti, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Disnaker yang ada.

"Personel kami 21 pengawas dengan tugas mandatori rata-rata dalam setahun 1.400 perusahaan selama 12 bulan itu bisa di pantau lah ya. Di luar kalau ada report pengaduan (masyarakat)," jelasnya.

Setiawan membeberkan bagaimana proses pemeriksaan teknis uji kelayakan yang dilakukan oleh PJK3. Awalnya, perusahaan harus melakukan report untuk meminta uji kelayakan. Setelah dilakukan pemeriksaan teknis akan dilanjutkan proses uji riksa.

"Kemudian dilakukan oleh PJK3 dengan berkas yang ada termasuk berita acaranya, sehingga disana muncul layak atau tidak untuk mohon surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya.

Setelah dari PTST yang bersifat administratif lalu akan dibuatkan rekomendasi dari Disnaker melalui Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker).
"Prosesnya seperti itu," tandas Setiawan.




(hsa/hsa)

Hide Ads