Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI Polri naik 8 persen mulai tahun 2024, sementara gaji pensiunan naik 12 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), dikutip dari detikFinance.
Jokowi berharap kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan itu akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kenaikan gaji itu juga dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," katanya.
Adapun rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan telah diungkap pemerintah sejak Mei 2023 lalu. Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.
Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.
(dpw/hsa)