Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen. Tarif baru tersebut mulai berlaku Kamis (3/8/2023).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Pelabuhan Padangbai I Nyoman Sastrawan mengatakan kenaikan tarif berlaku di seluruh penyeberangan lintas provinsi.
"Berdasarkan informasi kenaikannya mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang dan berlaku untuk seluruh golongan termasuk para penumpang pejalan kaki," kata Sastrawan, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sastrawan menyebut BPTD sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait agar tidak terjadi gejolak.
Tercatat, saat ini rata-rata setiap hari ada 172 penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, rata-rata 47 unit per hari.
"Itu rata-rata saat hari-hari biasa, memang sangat sedikit. Tapi kalau di hari-hari tertentu seperti Lebaran dan yang lainnya bisa mencapai 1.500 per hari," kata Sastrawan.
ASDP Sebut Total Kenaikan 19 Persen
General Manager Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (ASDP) Cabang Pelabuhan Lembar Lombok Barat Ardhi Ekapaty mengatakan kenaikan tarif ini merupakan hasil dari usulan yang diajukan sejak 2022. Tepatnya sejak bahan bakar minyak (BBM) naik.
Ekapaty mengatakan pengajuan kenaikan tarif sebelumnya sebesar 19 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023.
"Yang disetujui sebesar 11 persen di Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan atau disetujui sebesar 5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan RI," terang Ekapaty, Kamis.
Jika diakumulasikan dengan kenaikan yang sekarang, maka total kenaikan tarif penyeberangan sebesar 16 persen.
Gapasdap Belum Puas
Terkait kenaikan tarif tersebut Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Padangbai I Ketut Purwita mengaku belum sesuai dengan harapan. Namun meskipun demikian pihaknya mengaku patut untuk disyukuri dengan kenaikan tersebut.
"Dengan kenaikan tarif penyeberangan tersebut cukup memberikan angin segar dan napas panjang kepada kami para pengusaha ferry. Walaupun belum sesuai dengan harapan," kata Purwita, Kamis.
Purwita mengatakan beberapa tahun lalu pengusaha ferry sempat mengusulkan kenaikan tarif sebesar 40 persen. Namun, baru tahun lalu dinaikkan 11 persen dan disusul tahun ini sebesar 5,93 persen.
"Walaupun kenaikan tarifnya belum sesuai harapan tapi kami para pengusaha bisa bernapas panjang. Namun, harapan besar kami tarifnya bisa dinaikkan lagi untuk ke depannya," kata Purwita.
Berikut tarif tiket di Pelabuhan Padangbai yang mulai berlaku sejak Kamis (3/8/2023). Untuk penumpang pejalan kaki naik sebesar Rp 3.100, dari Rp 62.200 per orang menjadi Rp 65.300 per orang. Untuk sepeda motor naik Rp 8.800, dari Rp 160.600 menjadi Rp 169.400. Berikut rincian untuk golongan kendaraan lain:
- Golongan IV A dari Rp 1.127.300 menjadi Rp 1.184.100.
- Golongan IV B dari Rp 1.061.800 menjadi Rp 1.116.200.
- Golongan V A dari Rp 2.144.200 menjadi Rp 2.251.300.
- Golongan V B dari Rp 1.795.000 menjadi Rp 1.887.500.
- Golongan VI A dari Rp 3.503.800 menjadi Rp 3.677.300.
- Golongan VI B dari Rp 3.005.300 menjadi Rp 3.160.200.
- Golongan VII dari Rp 3.858.800 menjadi Rp 4.059.800.
- Golongan VIII dari Rp 5.417.900 menjadi Rp 5.699.800.
- Golongan IX dari Rp 7.856.000 menjadi Rp 8.265.800.
(hsa/nor)