Sopir Logistik Keluhkan Kenaikan Tarif Kapal 5,93 Persen di Selat Bali

Jembrana

Sopir Logistik Keluhkan Kenaikan Tarif Kapal 5,93 Persen di Selat Bali

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 26 Jul 2023 18:01 WIB
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (14/7/2023).
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Jembrana -

Rencana penyesuaian tarif penyeberangan di Selat Bali menuai protes dari para sopir logistik. Harga tiket kapal dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Jembrana, Bali, maupun sebaliknya Gilimanuk-Ketapang naik sebesar 5,93 persen.

Para sopir logistik menyebut besar kenaikan tarif tersebut terlalu rendah. Sebab, mereka tidak akan mendapat dana operasional tambahan dari perusahaan.

"Para sopir sangat keberatan dengan rencana penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Kenaikan yang jumlahnya terbilang kecil ini membuat kami para sopir tidak mendapatkan dana tambahan operasional dari perusahaan," ungkap Ketua Umum Sopir Logistik Bali I Putu Oka Marjana kepada detikBali, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Pelo itu khawatir para sopir logistik justru harus memangkas anggaran bekal konsumsi mereka untuk membeli tiket penyeberangan. Padahal, Pelo melanjutkan, jika tarif penyeberangan dinaikkan lebih tinggi, perusahaan akan mengeluarkan biaya tambahan untuk para sopir.

"Sekalian naik Rp 100 ribu, maka manajemen perusahaan bisa mengeluarkan uang tambahan bagi sopir untuk keperluan operasional. Namun, jika tarif naik dengan selisih yang tanggung-tanggung, seperti Rp 30 ribu, itu tidak memberikan manfaat signifikan bagi para sopir," jelas Pelo.

ADVERTISEMENT

Pelo teringat dengan kenaikan tarif penyeberangan pada Oktober 2022. Ketika itu, para sopir tidak mendapatkan tambahan dana dari perusahaan. Sebaliknya, mereka justru mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli tiket.

"Kami berharap kenaikan tarif agar sekalian memberikan manfaat bagi sopir yang bergantung dengan perusahaan," tandasnya.

Sebelumnya, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Syamsudin mengatakan kenaikan harga tiket penyeberangan sebesar 5,93 persen itu merupakan keputusan Kementerian Perhubungan. Tarif baru tersebut akan berlaku 3 Agustus 2023.

Syamsudin menjelaskan kenaikan tarif kapal karena adanya kenaikan BBM. Faktor lainnya adalah peningkatan biaya operasional perusahaan. "Kami (ASDP) hanya pelaksana dalam penyesuaian tarif ini," tuturnya, Rabu.




(iws/gsp)

Hide Ads