Viral, WNA Difabel Tagih Alkes Kencing yang Ditahan Bea Cukai

Badung

Viral, WNA Difabel Tagih Alkes Kencing yang Ditahan Bea Cukai

Tri Widiyanti - detikBali
Jumat, 07 Apr 2023 07:55 WIB
bea cukai ngurai rai bakar barang bukti
Ilustrasi. Viral WNA difabel menyambangi kantor Bea Cukai Ngurah Rai menagih paket kiriman alkesnya yang ditahan. (Istimewa).
Badung -

Viral warga negara asing (WNA) difabel menagih kiriman paket alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan buang hajat yang ditahan oleh kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (6/4/2023).

WNA yang duduk di kursi roda itu menuntut penjelasan dengan menyambangi kantor Bea Cukai. Kiriman paket tersebut diklaim berasal dari Finlandia.

Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengatakan alkes tersebut tertahan karena masuk dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, alkes itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. "Kami telah menelusuri informasi awal memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan uraian barang berupa alkes dari Finlandia," ujarnya lewat keterangan rilisnya, Jumat (7/4/2023).

Dalam hal impor, Noeroef menjelaskan memiliki regulasi impor dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

ADVERTISEMENT

Selain itu, importasi alkes yang dimaksudkan harus memiliki persyaratan impor, yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan.

"Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," tegasnya.

"Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan juga kepada pemilik barang secara baik-baik," lanjutnya menutup.




(BIR/iws)

Hide Ads