Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pengusaha untuk taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Jika melanggar, pengusaha bakal dikenakan sanksi.
Mengutip detikFinance, Selasa (1/4/2023), pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya:
Telat Bayar THR
Pengusaha yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan. Dendan ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda lima persen dari total THR yang harus dibayar," tulis Kemnaker dalam laman Instagram-nya @kemnaker.
Perlu diperhatikan, pengenaan denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.
Tak Membayar THR
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Adapun, dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR wajib diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Ida berharap THR bisa dibayarkan lebih cepat dari ketentuan itu.
Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR dan taat dengan ketentuan. "Saya ulang ya, THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," tegasnya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
(BIR/hsa)