Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dilansir detikFinance, Sabtu (25/3/2023).
Diketahui, tahun-tahun sebelumnya pengusaha diberikan keringanan boleh mencicil THR karena pandemi COVID-19 sempat memengaruhi ekonomi dan bisnis perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi tahun ini, pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh. Aturan THR 2023 dituang dalam surat edaran (SE) yang akan diumumkan Senin (27/3/2023).
"SE THR 2023 insya Allah Senin ya," tutur Indah, seraya memberi catatan bahwa pemberian THR mengacu pada besaran gaji/upah.
"Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian," imbuh dia.
Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dalam catatan detikcom, disebutkan bahwa aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
(BIR/iws)