Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret 2023

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret 2023

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 06 Mar 2023 14:32 WIB
Motor listrik Yadea Minio
Ilustrasi. Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan mulai berlaku 20 Maret 2023. (Rafly Adli/detikOto).
Denpasar - Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Subsidi ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret. Semua saya pikir sudah sampai titik final," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari detikFinance, Senin (6/3/2023).

Subsidi kendaraan listrik ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sejak aturan itu keluar, penjualan KBLBB dinilai belum optimal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan ada dua program yang digelontorkan pemerintah. "Bantuan untuk motor listrik," ungkap Febrio.

Pertama, pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang akan menyasar 200 ribu unit sepeda motor listrik pada 2023 ini.

"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) 20 persen atau lebih," jelasnya.

Kemudian, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak bisa menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut.

Kedua, sambung Febrio, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik, dengan besaran sama, yaitu Rp 7 juta per unit.

"Bantuan pemerintah Rp 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi dari konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023," terang Febrio.


(BIR/hsa)

Hide Ads