39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN-Swasta

39 Pejabat di Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN-Swasta

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 06 Mar 2023 13:23 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Seknas Fitra mencatat 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan di perusahaan BUMN, anak usaha BUMN, hingga perusahaan swasta. (Yulida Medistiara/detikFinance).
Denpasar -

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN, anak usaha BUMN, hingga perusahaan swasta.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengungkapkan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

"Pantauan Seknas Fitra setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan. Mayoritas jadi komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujarnya, dilansir detikFinance, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gulfino khawatir fokus kerja yang bercabang karena rangkap jabatan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi, termasuk juga di Kemenkeu. Padahal, instansi pengelola keuangan itu memiliki peran penting dan vital.

"Kemenkeu memiliki fungsi sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara, mengelola pendapatan negara, termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara, dan banyak lainnya," terang dia mengingatkan.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan fungsinya, sambung Gulfino, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang profesional, yang berkompeten pada bidangnya. "Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," imbuh Gulfino.

Tidak hanya itu, pejabat yang melakukan rangkap jabatan juga berarti rangkap penghasilan. Penghasilan dari komisaris BUMN pun sangat fantastis bisa-bisa melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu.

"Temuan ini mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, tapi juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," tegas Gulfino.

Oleh karenanya, Seknas Fitra meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pejabat yang rangkap dan mendapat gaji ganda agar mundur. Hal ini dikarenakan perannya yang dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.

Apalagi, Gulfino mengingatkan Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang menetapkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. "Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur," jelasnya.

Lalu, ia menyarankan fokus lah pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan berdasarkan data Seknas Fitra:

1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal Heru Pambud : Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirizal Nur: Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT Sucofindo




(BIR/nor)

Hide Ads