Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan bahwa tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022). Di mana sebelumnya dalam konferensi pers kenaikan ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.
Dikutip dari detikFinance, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB.
"Tanggal 11 jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa tarif ojek online naik mulai 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Dalam pengumuman tarif baru ojol, Hendro sempat membandingkan tarif ojol lama sesuai KP 548 tahun 2020 dengan tarif baru yang diumumkan hari ini. Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.
"Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," ungkapnya.
Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.
Untuk diketahui, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
(nor/nor)