Tarif ojek online (ojol) naik dan berlaku mulai hari ini 10 September 2022. Kenaikan tarif ojol seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol sejak Rabu kemarin. Penyesuaian tarif ini disesuaikan komponan biaya jasa.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka penyesuaian komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya, Sabtu (10/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tarif Ojol di Bali Resmi Naik Hari Ini |
Tarif ojol sendiri dibagi menjadi tiga zona. Zona I wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sementara zona II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Berikut rincian tarif ojol sesuai zona masing-masing.
Tarif Ojol Zona I
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Berikut rincian tarifnya.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II
Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek. Berikut rincian tarifnya.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Ojol yang Naik Hari Ini |
Tarif Ojol Zona III
Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Berikut rincian tarifnya.
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Itulah daftar kenaikan tarif ojol di Bali, yang mulai berlaku 10 September 2022. Bagi pengguna jasa transportasi online, siap-siap dengan penyesuaian tarif baru ini.
(irb/irb)