"Terlalu ribet dan tidak semua orang punya aplikasi PeduliLindungi. Saya rasa tidak efisien juga," ungkapnya saat ditemui detikBali di toko Sari Sedana yang berlokasi di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, dalam pembelian minyak goreng curah tersebut haruslah dibuat sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan masyarakat.
"Kalau memang mau ngasih harga murah ya tidak usah kasih syarat ini itu," keluhnya.
Sementara, Kartini (40) pemilik toko Sari Sedana di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali yang menjual minyak goreng curah di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali mengungkapkan setuju dengan aturan pembeli wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Asalkan cara penerapannya lebih dimudahkan.
"Saya setuju-setuju saja asal kalau bisa caranya lebih dimudahkan. Ibu-ibu yang biasa belanja di sini itu jarang ada yang bawa KTP dan mereka juga malas kalau disuruh nunjukin KTP-nya," kata Kartini, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, banyak dari pelanggannya yang lebih memilih untuk berbelanja minyak goreng curah di toko lain jika harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, meski harganya bukanlah Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau harus pakai aplikasi juga akan susah karena saya tidak terlalu bisa pakai yang seperti itu. Di sini saya jual banyak sembako jadinya kalau harus ngurus yang pakai aplikasi itu satu-satu ya susah juga," ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan terbaru yang juga berlaku untuk penjual ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan sejak Senin (27/6/2022).
Sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Namun, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan NIK.
(nor/nor)