Program restrukturisasi yang diluncurkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha UMKM dan Pariwisata masyarakat justru menjadi beban berat pada saat berakhirnya program tersebut pada tahun 2023 nanti.
"Restrukturisasi kredit bank ini bak buah simalakama. Tidak diambil pada masa pandemi kita akan bangkrut. Setelah dilakukan restrukturisasi, yang terjadi pada masa berakhir restrukturisasi justru mencekik hingga mati secara pelan-pelan juga," kata pelaku UMKM Gede Suardana saat acara zoom meeting bersama antara aggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta dengan stakeholder pelaku pariwisata dan UMKM di Bali dan Direktur Utama BNI Royke Tumilar, Jumat (22/4/2022).
Para UMKM dan pariwisata di Bali mengeluhkan membengkaknya angsuran KUR pasca berakhirnya masa restrukturisasi yang diberikan oleh bank pemerintah. Kenaikan angsuran sebesar 30 persen dari angsuran normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema restrukturisasi yang diberikan oleh bank justru memberatkan para debitur KUR UMKM dan pelaku usaha pariwisata," kata Suardana.
Ia mencontohkan program restrukturisasi di masa pandemi yang berbalik memberatkan di masa pemulihan ekonomi pariwisata dan kesehatan saat ini.
Misalnya, kredit KUR senilai Rp 400.000 angsuran normal sebesar Rp 8 juta per bulan.
Kemudian mengikuti program restrukturisasi pda masa pandmei selama 3 tahun, dari 2020-2023. Setelah program restrukturisasi berakhir pada bulan Maret 2023, maka angsuran akan membengkak menjadi Rp 10 juta per bulan.
"Angsuran kredit KUR dari pelaku UMKM dan pelaku pariwisata akan membengkak. Pada saat ekonomi pariwisata Bali belum pulih yang berdampak pada masih lesunya perekonomian Bali. Di mana UMKM juga terkena imbasnya, maka akan sangat berat melakukan kewajibannya pada 2023 nanti," kata Suardana.
Untuk itu, dalam pertemuan tersebut pelaku UMKM dan pariwisata mengusulkan agar Himabara (himpunan bank milik negara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN memperpanjang masa dan mengubah skema restrukturisasi agar meringankan pelaku UMKM dan pariwisata Bali.
"Bank negara harus mengubah skema ini agar setelah masa berakhirnya tidak justru memberatkan, bila perlu buatkan skema yang meringankan. Jika tidak dilakukan maka kita juga akan mati pelan-pelan," katanya.
Sementara itu, angota DPR RI I Nyoman Parta mendesak Himabara segera melakukan kajian program restrukturisasi yang akan berakhir tahun 2023. Ia meminta pemerintah pusat segera memberikan bantuan khusus kepada pelaku UMKM dan pariwisata Bali.
Disebutkan ancaman kebangkrutan dan kredit macet di Bali sebagai dampak dari akan berakhirnya masa berlaku peraturan OJK No 3/2021 yang mengatur tentang perpanjangan stimulus perekonomian bagi debitur perbankkan yang terdampak Covid-19 yang akan berakhir sampai dengan 31 Maret 2023.
"Pemerintah pusat harus bantu Bali sekarang, jangan sampe terlambat.
Ancaman pada tahun 2023 akan banyak pengusaha Pariwisata dan pelaku UMKM dan pemilik rumah dengan KPR akan mengalami kebangkrutan dan atau kredit macet," tukas Parta.
(dpra/dpra)