Pembeli Migor di Tabanan Wajib Buat Surat Pernyataan Bermaterai

Pembeli Migor di Tabanan Wajib Buat Surat Pernyataan Bermaterai

Abrur - detikBali
Jumat, 15 Apr 2022 02:01 WIB
Para pembeli minyak goreng antre di salah satu agen di Tabanan, Kamis (14/4/22).
Para pembeli minyak goreng antre di salah satu agen di Tabanan, Kamis (14/4/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Pasokan minyak goreng (Migor) curah yang pasang surut volumenya membuat sejumlah agen di Kabupaten Tabanan bersikap hati-hati. Bahkan ada yang sampai mengharuskan pembelinya untuk mengisi surat pernyataan bermaterai.

Ini dilakukan agar minyak goreng yang dibeli tidak disalahgunakan, apalagi ditimbun.

Surat pernyataan itu berlaku bagi pembeli untuk kebutuhan rumah tangga atau industri kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar tidak disalahgunakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kami juga tidak ingin disalahkan nanti. Berapa stok yang ada, kami usahakan dibagikan ke customer," jelas Herman, petugas Pusat Informasi CV Crystal, Kamis (14/4/2022).

Ia menjelaskan, pembelian oleh konsumen rumah tangga atau dipakai langsung akan memperoleh minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.500 per kilogram.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk dijual lagi Rp 14.000 per kilogram," katanya.

Selain surat pernyataan, pihaknya juga memberlakukan pembatasan volume pembelian setiap satu orang konsumen.
Batasan volumenya bervariasi disesuaikan dengan stok yang ada.

"Setiap pembeli 30 kilogram. Kalau stok menipis bisa dibatasi 10 kilogram. Kalau ada pembeli lain masih bisa kebagian. Pakai nomor antrean juga biar tertib dan tidak menumpuk," sambungnya.

Menurutnya, pasokan minyak ke perusahaannya selalu ada. Namun volumenya juga tidak menentu setiap kedatangan.

"Naik turun begitu. Hari ini 70 drum kira-kira itu 12,6 ton. Besok belum tentu dapat sebanyak itu. Karena itu kami batasi pembelian dengan stok yang ada supaya bisa tetap melayani customer," tukasnya. (*)




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads