Kabar baik bagi para tenaga pendidik di bawah instansi naungan Kementrian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia, sebab kesempatan yang dinanti akhirnya tiba. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama secara resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan khusus bagi guru Madrasah.
Seluruh proses pendaftaran PPG dalam jabatan dilakukan secara online untuk memberikan kemudahan akses bagi calon peserta, akan tetapi proses pendaftaran ini dilakukan hanya dalam rentang waktu tertentu. Oleh karena itu, guru yang ingin mendaftar perlu memantau jadwal pendaftaran, melengkapi berkas, dan mengirimkan seluruh persyaratan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan pengumpulan berkas maupun ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi dan tahapan seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal dan link Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag 2026
Proses pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan untuk PPG Daljab Kemenag guru madrasah telah ditetapkan dalam surat edaran nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 sebagai berikut:
• Pendaftaran: 21-27 Oktober 2026
• Verifikasi dan validasi (verval): 21-29 Oktober 2026
Untuk pendaftaran, setiap guru dapat login dengan masing-masing akun EMIS GKT melalui tautan https://emisgtk.kemenag.go.id/. Proses verval peserta juga secara otomatis melalui sistem EMIS GKT.
Syarat Pendaftaran
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru madrasah saat mendaftar PPG diantaranya:
a. Guru wajib dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran.
b. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melakukan penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.
d. Belum mencapai usia pensiun guru.
e. Belum memiliki sertifikat pendidik.
f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, prasyarat pendaftaran PPG daljab madrasah secara otomatis diperiksa dan diverval oleh sistem EMIS GKT. Pastikan seluruh persyaratan berstatus terpenuhi yang mencangkup:
• Verval Ijazah D-IV/S-1
• Belum Mencapai Batas Usia Pensiun per tanggal 31 Desember 2026
• Ketentuan tanggal tugas tidak melebihi 31 Desember 2025
• Riwayat sertifikasi guru (Belum ditemukan indikasi pernah mengikuti sertifikasi guru seperti data NRG, API UKMPPG, maupun PPG On going)
• Memiliki minimal 6 jam tatap muka (JTM) di Satminkal.
Alur Pendaftaran dan Verifikasi
Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memenuhi lima persyaratan verval melalui akun EMIS GKT masing-masing. Selanjutnya sistem akan memeriksa status validasi kelayakan peserta PPG. Jika statusnya tidak layak maka peserta tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Untuk peserta yang lolos kelayakan, alur selanjutnya adalah mengisi data dan mengunggah ijazah S1/D4 dengan ketentuan file PDF maksimal 2 MB. Kemudian peserta memilih mata pelajaran yang sesuai dengan program studi yang ditempuh. Setelah itu, mengunggah pakta integritas yang tersedia secara otomatis. Di tahap ini peserta wajib menandatangani dokumen tersebut.
Tahap terakhir adalah mengirimkan pendaftaran dan menunggu proses verifikasi oleh admin Kemenag kabupaten/kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, status peserta akan berubah menjadi Lolos Verval PPG.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah. Bagi guru yang ingin mengikuti program ini, pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa memantau informasi resmi dari Kementerian Agama agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran maupun pengumuman tahapan selanjutnya.