detikBali

Bupati Satria Minta Warga Awasi Praktik Suap hingga Pungli ASN Klungkung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bupati Satria Minta Warga Awasi Praktik Suap hingga Pungli ASN Klungkung


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Bupati Klungkung I Made Satria, Selasa (22/9/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali).
Foto: Bupati Klungkung I Made Satria, Selasa (22/9/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Bupati Klungkung I Made Satria telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan gratifikasi, suap dan pungli yang menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tidak hanya memperketat pengawasan internal di tingkat birokrasi, Satria secara khusus meminta masyarakat Klungkung untuk turut serta berperan aktif mengawasi dan mengawal kinerja aparatur sipil negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga diminta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran maupun praktik curang di lingkungan pelayanan publik.

"Jadi kolaborasi. Ketika kita ingin membangun pemerintahan yang bersih dan kredibel, ini tidak bisa hanya dilakukan di OPD atau pemerintah sendiri, sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat," kata Satria pada detikBali, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

"Tapi selain melapor, masyarakat juga kita inginkan jangan menjadi bagian dalam melaksanakan itu. Karena ini juga memancing. Memancing untuk timbulnya KKN tadi," imbuhnya.

Menurut politikus PDIP itu, keberhasilan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Ia berharap warga dapat menjadi mata bagi pemerintah dengan segera melaporkan informasi atau temuan mencurigakan langsung kepada instansi berwenang atau inspektorat.

"Makanya saya harapkan dalam hal ini masyarakat juga harus berkolaborasi untuk mewujudkan itu. Bila menemukan informasi, mendengarkan informasi, langsung laporkan. Jangan malah masyarakatnya sendiri jadi pelaku, itu memancing namanya," imbuhnya sambil tersenyum.

Kebijakan tegas ini diambil agar pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah ke depan dapat berjalan optimal tanpa ada "embel-embel" apapun.

Surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 10 September 2026 ini berlaku menyeluruh bagi semua instansi pelayanan di lingkungan Pemkab Klungkung, bukan hanya dinas kesehatan atau unit layanan publik tertentu saja.

"Jadi untuk semua, ya. Kita kembali lagi ingin membangun pemerintahan yang bersih dan kredibel," tegas Satria.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Klungkung I Made Sumarta menegaskan akan memperkuat imbauan tersebut dengan mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi rambu-rambu yang ada serta segera melaporkan gratifikasi jika terpaksa menerimanya.

"Jadi SE ini memang rutin dikeluarkan sebagai upaya mitigasi. Selain itu, kita juga secara khusus memiliki unit pengawasan khusus terhadap tindakan gratifikasi ini," jelas Sumarta.

Bagi ASN yang merasa mendapatkan barang atau uang, bisa melaporkan diri ke Inspektorat atau melalui sistem pelaporan elektronik yang dimiliki KPK. Nanti dari laporan tersebut akan ditentukan, apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau tidak.

"Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima. Namun memang ada ketentuannya suatu pemberian itu dikatakan gratifikasi," papar Sudarma.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads