Data BPN-Pajak Selisih 10 Ribu Bidang, Piutang PBB Jembrana Rp 54,5 M

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 20 Sep 2026 19:33 WIB
Foto: Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi, saat ditemui detikBali di kantornya, Kamis (17/9/2026). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah di Kabupaten Jembrana, Bali, menghadapi persoalan krusial. Ketidaksinkronan data antara instansi pusat dan daerah membuat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membengkak hingga menembus angka Rp 54,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gus Diendi, mengungkapkan selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola objek tanah yang sama. BPN mengelola data sertifikat berbasis Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sedangkan pemda mengelola Nomor Objek Pajak (NOP).

"Kondisi sebelumnya itu parsial. Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget. Ada selisih sekitar 10.000 bidang tanah, dan yang lebih mencengangkan, selisih luasnya mencapai 100 juta meter persegi lebih luas di BPN," kata Gus Diendi saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (20/9/2026).

Gus Diendi menegaskan membengkaknya piutang PBB-P2 hingga Rp 54,5 miliar tersebut bukan murni akibat ketidakpatuhan wajib pajak. Masalah utama justru dipicu oleh kekacauan administrasi dan duplikasi data yang terjadi selama bertahun-tahun.

Di lapangan, ditemukan banyak kasus satu objek tanah menerbitkan dua atau lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu, nama pemilik lama yang tanahnya sudah dijual puluhan tahun lalu masih tercantum, sehingga memunculkan tagihan semu yang tidak dapat ditagih. Ketidakselarasan luas tanah antara SPPT dan sertifikat resmi BPN juga kerap memicu komplain dari masyarakat.

Tak hanya itu, data piutang bawaan sebesar Rp 23 miliar yang diserahkan oleh KPP Pratama sejak tahun 2013 lalu diakuinya belum pernah diinventarisasi secara menyeluruh.

"Ibaratnya kendaraan bermotor, BPKB itu sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN, sedangkan STNK-nya itu SPPT pajak. Pajaknya ini harus selaras dengan kepemilikan. Melalui SI PANNTER ini, kita ingin meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya," tegasnya.

Solusi SI PANNTER dan Target 2027

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah tersebut, BPKAD Jembrana meluncurkan program Akselerasi Pemadanan NIB NOP Terintegrasi (SI PANNTER). Langkah ini juga menjadi wujud implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, termasuk integrasi sistem host-to-host dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Proses pemadanan data ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026, sehingga basis data pajak yang baru dan valid dapat diberlakukan secara efektif pada tahun 2027.

Integrasi data pertanahan ini diproyeksikan menjadi fondasi pembuatan Kebijakan Satu Peta Jembrana. Data yang akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan indikator kesejahteraan sosial ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan daerah, seperti penyaluran bantuan sosial desil 1-5, pemetaan potensi ekonomi, hingga mitigasi bencana.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, Pemkab Jembrana memastikan akan menyiapkan kebijakan insentif berupa stimulus atau diskon PBB.

Upaya ini dilakukan agar penyesuaian NJOP tidak membebani kewajiban pajak tahunan masyarakat, sementara penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam transaksi jual beli tetap memiliki dasar yang jelas.

Gus Diendi menegaskan bahwa pengkinian data ini merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

"Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan, dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak (from data to wisdom). Pemadanan data ini investasi jangka panjang," pungkasnya.



Simak Video "Video Nusron: Anggaran ATR/BPN Sudah Terpakai Rp 4,79 Triliun"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork