DPRD Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah segera mendata ulang seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dinilai mendesak untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari aset tanah milik warga ber-KTP luar Badung yang selama ini belum tergarap optimal.
"Perlu kita lakukan pendataan lebih detail, karena mungkin fakta di lapangan masih ada potensi pajak yang hilang. Apalagi ada tanah-tanah milik orang luar," ujar anggota Komisi III DPRD Badung I Wayan Sandra, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra menilai celah kebocoran penerimaan pajak daerah terjadi karena perubahan kepemilikan tanah tidak diiringi pembaruan data secara berkala. Menurutnya, status domisili pemilik tanah di luar daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
"Mau tidak mau, walaupun pemiliknya tidak ber-KTP Badung, tetap harus dikenakan PBB, tidak boleh dinolkan," tegas Sandra.
Politikus PDIP itu meminta Pemkab Badung memutakhirkan data kepemilikan tanah yang sudah berpindah tangan atau balik nama untuk mengejar potensi pajak tertunggak. Jika ada sekitar 1.000 objek pajak belum tergarap dengan estimasi PBB Rp10 juta per tahun, Badung bisa mengantongi tambahan PAD lebih dari Rp1 miliar per tahun.
"Sorotan kami juga mengarah pada kebijakan pembebasan PBB bagi lahan pertanian yang kini perlu dievaluasi total. Pasalnya, di lapangan ditemukan lahan yang secara administrasi masih tercatat sebagai sawah sehingga menikmati pembebasan PBB, padahal kepemilikannya telah berpindah tangan dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan setali tiga uang. Ponda menyatakan pendataan ulang ini krusial agar kebijakan di sektor pertanian tepat sasaran. Menurutnya, sinkronisasi data mutlak dilakukan supaya subsidi pemerintah tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
"Kami sepakat harus ada pendataan ulang karena ini berkaitan juga dengan kebijakan subsidi pupuk bagi pertanian. Jangan sampai lahan sudah tidak jadi sawah tapi masih mendapat subsidi pupuk dari Dinas Pertanian," kata Ponda.
Komisi III DPRD Badung pun mendorong pemerintah daerah melibatkan seluruh instansi terkait untuk memperbarui data kepemilikan serta alih fungsi lahan secara menyeluruh. Langkah terpadu ini dianggap penting untuk menjaga keandalan data penerimaan daerah sekaligus fasilitas publik.
"Kami menilai sinkronisasi data pertanahan, perpajakan, dan sektor pertanian menjadi langkah penting agar tidak terjadi kebocoran PAD. Langkah ini sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas yang seharusnya hanya diberikan kepada lahan pertanian produktif," pungkas Ponda.
(iws/iws)