Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menargetkan pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp 262 miliar tahun 2026. Target tersebut meningkat Rp 50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini kenaikannya Rp 50 miliar dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agha mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak daerah untuk triwulan pertama 2026 telah mencapai Rp 66,8 miliar atau sekitar 25,5 persen dari total target yang ditetapkan. Capaian tersebut berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurutnya, penerimaan pajak di Lombok Barat diperkirakan akan meningkat secara signifikan mulai pertengahan tahun, khususnya mulai periode Juni hingga Juli.
"Ini kan masih triwulan pertama, belum masuk high season atau peak season," jelasnya.
Sementara itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai dilakukan pemungutan pada awal Mei 2026, setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selesai dicetak.
Agha menegaskan tarif PBB di Lombok Barat tahun ini tidak mengalami kenaikan meskipun terdapat penyesuaian pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"PBB tidak ada kenaikan, walaupun ada penyesuaian NJOP. Kenapa, karena kami berikan stimulus sesuai kenaikan NJOP-nya," terangnya.
(nor/nor)










































