detikBali

Sempat Bikin Macet Parah, Dishub Gianyar Terapkan Skema Lalin Tahap 2

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sempat Bikin Macet Parah, Dishub Gianyar Terapkan Skema Lalin Tahap 2


Aryo Mahendro - detikBali

Kepadatan kendaraan dari Jalan Raya Ubud ke Perempatan  Arjuna, Gianyar, Selasa (8/9/2026).
Kepadatan kendaraan dari Jalan Raya Ubud ke Perempatan Arjuna, Gianyar, Selasa (8/9/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Gianyar -

Rekayasa lalu lintas (lalin) tahap 3 di Ubud sempat memicu kemacetan parah. Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar pun mengevaluasi tiga skema yang diuji dan kini kembali menerapkan pengaturan lalin tahap 2 di kawasan tersebut.

"Rekayasa lalu lintas kawasan Ubud diberlakukan dengan skema tahap 2," kata Kepala Dinas Perhubungan Gianyar I Wayan Artawan dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (9/9/2026).

Rekayasa lalin tahap 1 dilakukan pada 24 Agustus 2026. Kemudian, arus lalin kendaraan diubah lagi sesuai rekayasa tahap 2 pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, rekayasa lalin tahap 3 dilaksanakan pada 8 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artawan mengatakan hasil evaluasi terhadap uji coba tiga tahapan rekayasa lalin tersebut menunjukkan tahap 2 dinilai paling relevan. Pengaturan itu bertujuan meningkatkan kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di kawasan Ubud.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil evaluasi rekayasa lalu lintas dari tahap 1, 2, dan 3 yang telah dilakukan ujicoba penerapannya selama ini, maka rekayasa lalu lintas kawasan Ubud diberlakukan dengan skema Tahap 2," kata Artawan.

Artawan mengatakan rekayasa lalin tahap 2 tersebut masih dalam tahap uji coba. Evaluasi akan dilakukan selama pengaturan tersebut diterapkan di jalanan Ubud.

"Untuk saat ini tahap 2 yang paling relevan. Permanen atau tidak nanti dilihat kondisi di lapangan," katanya.

Rute Rekayasa Lalin Tahap 2

Adapun rute pengaturan arus lalin kendaraan tahap 2 dimulai dari sisi selatan Ubud, yakni di Jalan Raya Teges. Jalan tersebut dapat dilalui kendaraan secara dua arah hingga ke pertigaan Jalan Cok Gede Rai.

Di sana, arus kendaraan dipecah menjadi dua, yakni menuju Jalan Cok Gede Rai dan Jalan Made Lebah. Sedangkan arus kendaraan di sepanjang Jalan Made Lebah hanya diberlakukan satu arah menuju pertigaan Jalan Raya Pengosekan.

Sementara itu, arus kendaraan di sepanjang Jalan Raya Pengosekan hingga ke utara di pertigaan Jalan Monkey Forest Ubud-Jalan Hanoman diperbolehkan dua arah. Sehingga, arus kendaraan akan terpecah ke Jalan Raya Monkey Forest, Jalan Sugriwa, dan Jalan Jatayu.

Sedangkan arus kendaraan di Jalan Hanoman hanya diperbolehkan satu arah, yakni menuju Jalan Raya Pengosekan. Kemudian, arus kendaraan yang berada di Jalan Monkey Forest juga hanya diberlakukan searah.

Arus kendaraan di jalanan itu hanya diberlakukan searah. Kendaraan akan bertemu dengan kendaraan lain dari Jalan Dewi Sita dan melaju searah hingga ke perempatan Puri Agung Ubud-Pasar Seni Ubud alias catus pata Ubud.

Arus kendaraan dari Jalan Raya Ubud sisi barat menuju Jalan Raya Campuan hingga Jalan Raya Kedewatan masih dibolehkan dua arah. Namun, arus kendaraan di sisi selatan Puri Agung Ubud hanya berlaku satu arah hingga ke perempatan Jalan Raya Ubud sisi timur-Jalan Raya Andong-Jalan Cok Gede Rai alias persimpangan patung Arjuna.

Titik temu dengan kendaraan yang berlawanan arah adalah di pertigaan ke Jalan Hanoman. Kendaraan dari Puri Agung Ubud dan persimpangan Arjuna akan bersama masuk ke Jalan Hanoman.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads