Serikat buruh mulai mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027. Buruh mengusulkan kenaikan upah antara 7 hingga 9%. Persentase kenaikan itu sudah berdasarkan perhitungan.
"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) dilansir dari detikFinance.
Said memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5-8,5%.
"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.
Said menegaskan usulannya masih berupa perkiraan. Besaran usulan masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender, tetapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas Said.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: KSPI Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Atur Kenaikan Upah 2026"
(hsa/hsa)