detikBali

Pemprov Bali Kaji Formula Pengupahan Pekerja Sektor Pariwisata

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov Bali Kaji Formula Pengupahan Pekerja Sektor Pariwisata


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Gubernur Bali, Wayan Koster, ditemui media massa seusai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Gubernur Bali, Wayan Koster, ditemui awak media seusai rapat paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bali tahun 2027 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan UMP maupun UMK di Bali sedang dalam proses penghitungan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali juga sedang mengkaji formula pengupahan sektoral, khusus untuk pekerja pariwisata. Menurut Koster, hal itu penting karena 60 persen lebih perekonomian Bali bergantung pada industri pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini akan dibahas, karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata," kata Koster di Denpasar, Senin (7/9/2026).

"Upah minimumnya memang harus di evaluasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Koster menerangkan besaran upah minimum tidak bisa diterapkan untuk semua sektor usaha. Terlebih jika diterapkan untuk pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM? Berat dia. Warung-warung berat," kata Koster.

Karena itu, Koster menegaskan formula penetapan upah minimum sektor pariwisata perlu dihitung secara hati-hati. Hal itu juga untuk menyikapi kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali.

Disebutkan, KHL Bali berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan menyentuh angka Rp 5,2 juta. Sedangkan, upah minimum Bali hanya sekitar Rp 3,2 juta. Selisih ini menunjukkan masih ada persoalan dalam formula penetapan upah minimum sektor pariwisata.

"Dihitung dulu, hati-hati juga," ungkap Koster.

Menurut Koster, penyesuaian juga perlu mempertimbangkan karakteristik usaha dan kondisi ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Ia juga menekankan penyesuaian upah minimum tersebut agar tidak sampai memberatkan sektor usaha berbasis kerakyatan.

"Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektoral di kabupaten/kota tentunya. Karena pariwisata, pajak pariwisatanya kan di kabupaten/kota," kata Koster

"Nah, yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM, apa yang lain (usaha lainnya), atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai menimbulkan beban baru," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads