Intelijen Ukraina mengungkap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia. Pemerintah Indonesia kini memverifikasi informasi tersebut melalui perwakilan RI di Rusia.
Daftar delapan WNI itu dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) melalui situs resminya. FISU juga menampilkan data identitas kedelapan WNI yang disebut telah direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip detikcom, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar namanya:
- Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
- Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
- Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
- Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
- Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
- M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
- Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
- Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
FISU menyebut kedelapan WNI tersebut awalnya direkrut sebagai tenaga kerja dengan janji gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial menarik lainnya. Namun, mereka disebut tidak mengetahui akan dikirim ke mana.
"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU.
Respons Kemlu RI
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Pemerintah Indonesia mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yvonne mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI di Rusia. Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Dia menyebut Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan itu didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Yvonne mengimbau para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Lebih jauh, Yvonne menegaskan Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia dengan Ukraina serta pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
(dpw/dpw)