Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membongkar tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (30/8/2026). Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Bangunan liar itu ditemukan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat uji coba Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Adi Arnawa menilai bangunan liar itu mengganggu estetika kawasan dan fasilitas umum sekitar. Ia lantas memerintahkan agar dilakukan pembongkaran.
"Sesuai arahan bapak bupati saat CFD, kami bergerak bersama DLHK, pembersihan dan pengangkutan bekas bongkaran. Langkah awal pembersihan fisik langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga bangunan yang ditertibkan petugas tersebut difungsikan sebagai tempat usaha warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pembongkaran. Pemilik diberikan kesempatan mengamankan barang berharga sebelum membantu meratakan bangunan serta membersihkan sisa material.
"Dari tiga pemilik, baru satu orang yang didata dan KTP-nya kami amankan di lokasi. Dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Suryanegara.
Pemilik yang terjaring penertiban dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Badung, Senin (31/8/2026). Pelanggar juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta terancam sanksi seusai Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 berupa denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
"Pemilik yang diamankan KTP-nya kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Pelanggaran ini terancam sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan," jelas Suryanegara.
Penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar Barat ini tercatat sudah dilakukan Satpol PP Badung sebanyak tiga kali. Penertiban sebelumnya dilakukan saat jalan masih berukuran sempit serta saat proses pelebaran jalan berlangsung.
"Penertiban di lokasi ini sudah tiga kali kami lakukan sejak jalan masih kecil hingga pelebaran. Kami imbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum dan tetap menjaga kebersihan," terang Suryanegara.