Puskesmas Bebandem, Karangasem, Bali, mulai membuka layanan rawat inap bagi masyarakat pada 1 September 2026. Layanan ini ditujukan bagi pasien dengan kondisi yang masih dapat ditangani sesuai kemampuan tenaga kesehatan serta fasilitas yang tersedia di puskesmas.
Kepala Puskesmas Bebandem Ni Nyoman Sri Wedayanti mengatakan pembukaan layanan rawat inap merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Bebandem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 1 September ini, kami akan mulai membuka layanan rawat inap," kata Wedayanti, Jumat (28/8/2026).
Wedayanti menjelaskan, layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh jenis penyakit atau kondisi pasien. Puskesmas akan terlebih dahulu menilai kondisi pasien berdasarkan kemampuan tenaga kesehatan dan sarana prasarana yang tersedia.
Pasien yang kondisinya masih dapat ditangani di tingkat puskesmas akan mendapat layanan rawat inap. Sementara pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit.
"Pasien yang bisa diselesaikan atau ditangani di puskesmas akan dilakukan rawat inap. Tapi, kalau memang tidak bisa kami tangani, maka akan dirujuk," ujar Wedayanti.
Puskesmas Bebandem juga telah menyiapkan alur pelayanan bagi pasien yang membutuhkan perawatan inap. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan puskesmas sebagai layanan kesehatan tingkat pertama sebelum mendapat rujukan apabila diperlukan.
"Kami sudah membuat alur pasien rawat inap. Jadi, masyarakat yang menderita sakit dan masih bisa diselesaikan di Puskesmas Bebandem supaya bisa berobat ke puskesmas," ucap Wedayanti.
Camat Bebandem I Gusti Ngurah Wiranata menilai layanan baru tersebut perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga mengetahui bahwa Puskesmas Bebandem kini menyediakan layanan rawat inap mulai awal September.
Wiranata menegaskan, pelayanan tetap diberikan berdasarkan kapasitas tenaga kesehatan dan fasilitas yang tersedia. Pasien yang masih dapat ditangani di puskesmas akan menjalani perawatan di sana, sedangkan pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit.
"Bagi pasien yang masih bisa ditangani dan diselesaikan di puskesmas, maka pasien bisa menjalani rawat inap. Kalau memang belum bisa tetap dirujuk ke rumah sakit," jelas Wiranata.